dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Ambon, Jumat (3/10/2025) dipimpin oleh Kapolresta Ambon, Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya.
PTDH terhadap Ipda Saffarudin Mekkah yag menjabat sebagai Perwira Pertama (Pama) Polresta Ambon tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Nomor Kep/1364/IX/2025, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin maupun kode etik kepolisian.
Dalam amanatnya, Kapolresta Ambon, Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya. menyampaikan rasa keprihatinan dan penyesalan atas dilaksanakannya upacara PTDH.
Ia menegaskan keputusan tersebut adalah konsekuensi dari pelanggaran berat yang dilakukan personel, namun tetap menjadi momen menyedihkan bagi seluruh keluarga besar Polresta Ambon.
“Upacara PTDH ini bukanlah sesuatu yang membanggakan, melainkan penuh rasa penyesalan. Saya ingin mengingatkan kepada seluruh personel, jangan pernah melupakan bagaimana dulu kalian berjuang mati-matian untuk bisa memakai seragam ini. Ada keringat, doa orang tua, bahkan pengorbanan keluarga yang menghantarkan kalian hingga berdiri di barisan Bhayangkara. Jangan sampai semua itu ternodai oleh perbuatan yang merugikan diri sendiri dan mencoreng nama institusi,” tandasnya.

Kapolresta juga mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai cermin dan pelajaran berharga agar tetap menjaga disiplin, kehormatan, serta amanah rakyat dalam setiap tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. (MT-04)

Tinggalkan Balasan