Sekilas Info

Polisi Serahkan Satu Tersangka Pembakaran Rumah Warga Hunuth ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menyerahkan AP alias Uya, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan rumah milik warga Desa Hunuth, Kota Ambon kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (27/10/2025).

Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka AP dan barang bukti ke JPU dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025, tanggal 22 Oktober 2025. Kasus tersebut terjadi 19 Agustus 2025 lalu.

Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka AP dan barang bukti ke JPU dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025, tanggal 22 Oktober 2025.

"Kemarin tim penyidik telah menyerahkan tersangka AP bersama barang bukti ke JPU yang berlangsug di kantor Kejari Ambon. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan P21 (lengkap)," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Selasa (28/10/2025).

Ia merincikan, tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap Barang dan/atau Pengrusakan.

“Setelah dilaksanakannya proses tahap 2, maka tersangka selanjutnya akan berproses dengan Kejaksaan hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan,” jelasnya.

Ia meminta seluruh elemen masyarakat di Ambon diminta untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

"Sesuai arahan dan komitmen Bapak Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!