Sekilas Info

Satu Buronan Pembakar Rumah Warga Hunuth Ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Maluku di Jakarta

AMBON, MalukuTerkini.com - Pelarian satu tersangka kasus dugaan tindak pidana pembakaran, kekerasan bersama terhadap barang, dan pengrusakan di Desa Hunuth/Durian Patah, Kota Ambon, akhirnya berakhir.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2025).

Penangkapan ini berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 September 2025 serta Surat Perintah Direktru Reskrimum Nomor Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2025.

Tim Ditreskrimum berangkat ke Jakarta pada Jumat (31/10/2025) untuk menindaklanjuti informasi terkait keberadaan tersangka. Setelah dilakukan pemetaan dan pemantauan di  Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/11/2025) pagi, tim mendapati tersangka semetara berbelanja di sebuah Indomaret bersama seorang wanita yang diduga istrinya.

Anggota tim mengenali wajah tersangka. Setelah memastikan kebenaran identitasnya, tim melakukan pembuntutan hingga ke tempat kos milik Ibu D, yang juga Ketua RT setempat.

Sekitar pukul 09.00 WIB, dengan disaksikan pemilik kos, tim langsung melakukan penangkapan dan pengamanan tersangka tanpa perlawanan di kamar kos tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Minggu (2/11/2025) mengaku Tim Ditreskrimum Polda Maluku telah berhasil menangkap tersangka Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta.

“Tersangka merupakan DPO kasus pembakaran dan pengrusakan di Hunuth. Saat ini, tim sedang melakukan proses administrasi penyidikan dan membawa tersangka ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Umasugi.

Direktur Reskrimum Polda Maluku kombes Pol Dasmin Ginting juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus menelusuri setiap jejak pelarian tersangka.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku yang melarikan diri dari proses hukum,” tandas Dasmin dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Minggu (2/11/2025).

Sesuai rencana, tersangka akan dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum.  .

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, terutama yang berupaya menghindar dari proses hukum.

“Saya mengapresiasi langkah  Ditreskrimum Polda Maluku yang berhasil menangkap DPO kasus pembakaran di Hunuth. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Saya juga ingin menegaskan kepada para pelaku kejahatan, khususnya yang masih berstatus DPO,  jangan pernah berpikir bisa lari dari tanggung jawab hukum. Cepat atau lambat, kami akan datang menjemput kalian di mana pun bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melindungi para pelaku kejahatan,” tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!