AMBON, MalukuTerkini.com – Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku kejahatan pornografi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.

Pelaku berinisial HR alias Hengky ditangkap di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Malra.

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy di Mapolresta Malra, Kamis (19/12/2025) menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk menjerat korban yang masih berstatus anak.

“Pelaku membuat akun media sosial palsu untuk mendekati korban, membangun relasi seolah-olah berpacaran, padahal korban tidak pernah mengenal identitas pelaku dan belum pernah bertemu secara langsung,” ujar Kapolres.

Dalam proses penyidikan terungkap, pelaku melakukan panggilan video dengan korban dan secara manipulatif meminta korban membuka busana. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian melakukan tangkapan layar dan perekaman layar, sehingga memperoleh konten bermuatan pornografi.

Setelah menguasai konten tersebut, pelaku diduga melakukan pemerasan dan ancaman, termasuk memaksa korban untuk bertemu. Ketika korban menolak, pelaku merealisasikan ancamannya dengan menyebarkan dan memviralkan konten pribadi korban di sejumlah akun media sosial.

Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa pelaku memiliki lebih dari satu korban, bahkan terdapat dugaan adanya korban lain yang mengalami kekerasan seksual secara langsung. Seluruh temuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Setelah mengantongi identitas calon tersangka dan informasi keberadaan pelaku di Kota Dobo, KBO Satreskrim Polres Maluku Tenggara Ipda Andrew Souhoka, S.H., M.H., bersama tim penyidik PPA, bergerak cepat melakukan pengejaran melalui jalur laut.

Pelaku berhasil diamankan pada 17 Desember 2025 dan selanjutnya dibawa ke Langgur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi, mendampingi, serta mengedukasi anak dalam berinteraksi di ruang digital, agar terhindar dari kejahatan berbasis elektronik dan predator seksual,” tandasnya. (MT-04)