AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dipimpin Kasat Reskrim Kompol Androyuan Elim langsung memeriksa pelaku penikaman penjual petasan di Ambon usai diciduk.
Pelaku yang diketahui berinisial NA (17) ini ternyata sudah kenal dengan korban.
Informasi yang dihimpun malukuterkini.com, Minggu (21/12/2025) menyebutkan penangkapan pelaku berdasarkan adanya keterangan para saksi, keterangan korban yang menyatakan sempat menggigit di tangan dan CCTV.
Pelaku ternyata berniat mencuri di lapak korban karena sebelumnya sudah meminta petasan ke korban namun tidak diberikan.

Lantaran tidak diberi petasan itulah sehingga pelaku berniat mencuri namun karena ketahuan korban sehingga pelaku langsung menikam korban menggunakan pisau milik korban yang berada di lapak tersebut. Pelaku juga sebelumnya pernah disuruh jaga di tempat jual petasan tersebut.
Usai menganiaya korban, pelaku kabur membawa pisau yang digunakan itu dan menyimpannya di rumah pelaku.
Kini pelaku dan barang bukti berupa pisau, maupun baju yang digunakan pelaku saat beraksi sudah diamankan.
Kendati demikian, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya saat dikonfirmasi malukuterkini.com, Minggu (21/12/2025) masih belum membuka soal hasil pemeriksaan.

“Nanti hasil pemeriksaannya akan disampaikan oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas,” ungkapnya. (MT-04)



Tinggalkan Balasan