AMBON, MalukuTerkini.com –  Sebanyak 501 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Maluku menerima remisi khusus Natal.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memberikan penghargaan kepada para warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta berpartisipasi aktif dalam program-program pembinaan selama menjalani masa hukuman mereka di lembaga pemasyarakatan.

Pada tahun ini, remisi khusus Natal diberikan kepada 501 WBP yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (Lapas dan Rutan) di Maluku.

Remisi diberikan dalam beberapa kategori sesuai dengan durasi yang telah ditentukan berdasarkan kriteria yang berlaku.

Berikut rincian pemberian remisi untuk wilayah Maluku:

  • 75 WBP menerima remisi dengan besaran 15 hari,
  • 314 WBP menerima remisi dengan besaran 1 bulan,
  • 65 WBP menerima remisi dengan besaran 1 bulan 15 hari,
  • 40 WBP menerima remisi dengan besaran 2 bulan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, pada saat acara pemberian Remisi di Rutan Kelas IIA Ambon, Kamis (25/12/2025) menjelaskan remisi khusus Natal diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Warga Binaan  yang telah berperilaku baik dan menunjukkan perubahan positif dalam sikap serta tindakannya. Hal ini sesuai dengan semangat Hari Natal yang mengajarkan tentang pengampunan dan harapan baru.

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kedua kepada warga binaan yang telah menunjukkan upaya perbaikan diri. Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi lebih sebagai pengakuan atas perilaku baik mereka yang telah taat pada aturan yang ada, berpartisipasi aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan perubahan ke arah yang lebih positif,” jelasnya.

Dikatakan, remisi juga diharapkan dapat mendorong Warga Binaan  untuk terus memperbaiki diri dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi reintegrasi sosial setelah menjalani masa hukumannya.

“Kami berharap pemberian remisi ini bisa menjadi semangat bagi mereka untuk lebih siap kembali ke masyarakat dan berkontribusi positif,” latanya. (MT-04)