AMBON, MalukuTerkini.com –Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jateng) menggagalkan upaya penyelundupan bawang bombai asal Kalimantan Barat pada Jumat (2/1/2026).

Kepala Karantina Jateng, Willy Indra Yunan dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Minggu (4/1/2025) menjelaskan penggagalan tidak lepas dari koordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang.

“Ada informasi dari intelijen yang diterima Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) bahwa kapal asal Pontianak, Kalimantan Barat dicurigai membawa barang ilegal. Mendapat informasi tersebut, tim kami pun bergegas untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.

Setibanya di Pelabuhan Tanjung Emas, Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan, Heri Widarta bersama tim melakukan pemeriksaan gabungan dengan instansi terkait yaitu Polrestabes, Danlanal, Bea Cukai dan Komandan Distrik Militer (Dandim).

Dari pemeriksaan pada Kapal Dharma Kartika VII, ditemukan sebanyak 133,5 ton bawang bombai yang diangkut dalam 7 armada truk fuso tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT 3) dari daerah asal. Untuk memastikan tidak ada muatan komoditas pertanian lainnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap truk limbah plastik.

“Sebagaimana yang tertuang pada pasal 35 UU Nomor 21 tahun 2019 bahwa setiap orang yang melalulintaskan media pembawa HPHK, HPIK, OPTK dari suatu wilayah ke wilayah lain di dalam negeri wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Antar Area, dilaporkan kepada petugas karantina dan melalui tempat pemasukan pengeluaran yang ditetapkan,” ungkapnya

Saat ini, ratusan bawang bombai tanpa dokumen tersebut diamankan di depo ampenan Pelabuhan Tanjung Emas dan selanjutnya akan dilakukan penindakan oleh Polrestabes Semarang.

Langkah ini menjadi bukti nyata tindakan preventif dalam menjaga ancaman hama penyakit membahayakan dan menjaga keamanan pangan nasional.

Willy menjelaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas pertanian dan perikanan. Membawa ratusan bombai tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak sumber daya hayati dan plasma nutfah Indonesia.

“Karantina Jateng terus berkomitmen memperkuat pengawasan dengan bersinergi dengan instansi terkait di pintu pemasukan/pengeluaran serta mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan regulasi karantina,” jelasnya. (MT-01)