AMBON, MalukuTerkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Royke M. Madobaafu, di kawasan hutan Souhuwe, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Penangkapan dilakukan Senin (2/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIT di wilayah pegunungan Pasir Alam, SBB. Hal tersebut diunglapkan Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/2/2026).

Kombes Ginting menjelaskan, operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Maluku bersama tim gabungan, serta diikuti Kapolres Seram Bagian Barat beserta jajaran.

Kendati menghadapi medan yang berat, seluruh personel bekerja maksimal hingga tersangka berhasil diamankan.

“Lokasi persembunyian tersangka berada di wilayah pegunungan yang sangat terpencil. Dari pemukiman terdekat, tim harus menempuh perjalanan sekitar dua setengah jam melalui medan berbatu, hutan, persawahan, dan jalur tanpa penerangan,” jelasnya.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan dan resmi dilakukan penahanan. Penyidik juga telah diperintahkan untuk segera melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan, guna mempercepat proses hukum.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas hanya menemukan tersangka seorang diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui telah beberapa hari tidak makan karena ketakutan dan memilih bersembunyi di hutan.

Selama masa pelarian, tersangka lebih banyak berada di kawasan hutan dan hanya sesekali turun ke pemukiman untuk keperluan tertentu.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Selain itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara ini. Apabila ditemukan adanya pihak lain yang membantu tersangka selama pelarian, termasuk menyediakan tempat persembunyian, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk pendamping pemerhati perempuan, instansi terkait, serta lembaga perlindungan anak yang sejak awal turut mendorong penanganan kasus ini.

Ke depan, perhatian tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum terhadap tersangka, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak. Langkah lanjutan yang akan dilakukan meliputi pemberian fasilitas perlindungan, pendampingan, reintegrasi sosial, serta dukungan pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya, bekerja sama dengan lembaga pemerhati perlindungan anak dan LSM terkait. (MT-04)