AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus bergerak aktif untuk memperkuat pelindungan hukum terhadap potensi daerah di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Melalui Divisi Pelayanan Hukum, koordinasi strategis dilakukan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten bursel, Jumat (6/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Buru Selatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bursel La Hamidi dan Wakil Bupati Gerson E Selsily. Kehadiran tim dari Kementerian Hukum Maluku yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Elistya Dewi disambut hangat sebagai bentuk komitmen bersama dalam memajukan legalitas produk dan kreativitas lokal.
Elistya Dewi menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti beberapa agenda krusial, di antaranya percepatan pemenuhan dokumen Indikasi Geografis Cengkeh Tuni Bursel yang telah didaftarkan.
Selain itu, koordinasi ini juga fokus pada inventarisasi merek kolektif, rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, serta pendataan potensi kekayaan intelektual personal maupun komunal di wilayah tersebut.
Bupati Bursel memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif jemput bola yang dilakukan oleh Kementerian Hukum Maluku. Sebagai langkah nyata, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Dinas Pertanian menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi dokumen teknis yang dibutuhkan demi perlindungan Cengkeh Tuni Bursel.
Sektor ekonomi kreatif dan pariwisata juga menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Dinas Koperasi Kabupaten Bursel berkomitmen melakukan inventarisasi merek kolektif agar dapat segera didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Dinas Pariwisata akan memprioritaskan pencatatan Hak Cipta bagi motif batik khas Buru Selatan serta perlindungan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan seniman di Bursel, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas unggulan daerah melalui sistem perlindungan kekayaan intelektual yang terintegrasi. (MT-04)




Tinggalkan Balasan