AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2024.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis (9/4/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari SBT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan tersangka berinisial SN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kejari SBT.
“Yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam kurun waktu Agustus hingga November 2024. Berdasarkan hasil audit internal Kejati Maluku, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 798.250.524. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Ardy membeberkan, modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain tidak menyalurkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para kepala seksi, memberikan keterangan yang tidak benar kepada pimpinan, serta melakukan pencairan dana tanpa sepengetahuan atasan.
“Bahkan, tersangka menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana tanpa prosedur yang semestinya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 dan 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 8 Undang-Undang Tipikor.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 – 28 April 2026, guna kepentingan proses penuntutan.
Ardy menegaskan, Kejati Maluku berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk yang terjadi di lingkungan internal institusi. (MT-04)




Tinggalkan Balasan