AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyelamatkan dua remaja di bawah umur di Pelabuhan Ambon, Jumat (17/4/2026).
Kedua korban diamankan saat berada di atas KM Ngapulu setelah polisi menerima laporan dari orang tua terkait dugaan perekrutan untuk bekerja di luar daerah yang mencurigakan.
Berdasarkan keterangan awal, para korban diduga direkrut melalui komunikasi via WhatsApp dengan iming-iming pekerjaan. Kendati demikian, dalam perkembangannya, mereka diduga akan dipekerjakan tidak sesuai dengan janji awal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Upaya ini membuahkan hasil saat kapal sandar di pelabuhan dan kedua korban berhasil diamankan dalam kondisi selamat.

Saat ini, korban telah diserahkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan pendampingan serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kondisi dan perlindungan mereka.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan mengejar terduga pelaku di balik kasus tersebut.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.
“Pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak juga diharapkan dapat ditingkatkan guna mencegah terjadinya kasus serupa,” ujarnya. (MT-04)



Tinggalkan Balasan