AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Bali melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 25 ekor sapi yang diangkut menggunakan truk di Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan keterangan sopir, diketahui truk tersebut berasal dari kabupaten Jembrana dan akan mengirimkan hewan kurban ke Lampung.
“Saat petugas karantina dari Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pengawasan, petugas melihat ada truk yang melintas tanpa melapor ke karantina, selanjutnya petugas melakukan pengecekan ke pelabuhan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Ternyata setelah diperiksa, ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu,” ungkap Kepala Karantina Bali Heri Yuwono, dalam keterangannya, yang diperoleh malukuterkini.com, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukan ke petugas saat pemeriksaan tidak terdata pada sistem BEST TRUST Barantin, saat di pindai kode reaksi cepat nya juga tidak valid. Terhadap pemilik alat angkut telah dimintai keterangan, sedangkan 25 ekor sapi telah diamankan di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk beserta alat angkutnya.
“Kami berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum, dan saat ini kasusnya telah diserahkan ke Polres Jembrana,” jelasnya.
Menjelang Iduladha, lalu lintas hewan kurban terus meningkat, namun menurutnya, lalu lintas hewan tidak hanya memindahkan fisik hewan, namun juga terdapat risiko membawa penyakit yang berbahaya bagi hewan lain di daerah tujuan seperti penyakit PMK dan LSD.
“Pengawasan lalulintas media pembawa di seluruh pintu pemasukan/pengeluaran di kawasan Karantina Bali terus diperketat guna memastikan hewan yang dikirim sehat dan aman. Jadi ini semua untuk memastikan agar umat muslim yang akan berkurban bisa mendapatkan hewan yang sehat, layak sesuai syariat sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” ungkapnya. (MT-01)


Tinggalkan Balasan