AMBON, MalukuTerkini.com – Industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) hingga April 2026 tetap menunjukkan kondisi yang stabil dan terjaga.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers secara virtual mengenai asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK, Jumat (5/6/2026).

Ogi Prastomiyono yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK sejak 2022 sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022–2027, menyampaikan bahwa aset industri asuransi pada April 2026 tercatat mencapai Rp1.202,16 triliun atau tumbuh 3,39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Dari total tersebut, aset asuransi komersial mencapai Rp984,21 triliun atau meningkat 4,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, akumulasi pendapatan premi industri asuransi komersial hingga April 2026 mencapai Rp116,01 triliun atau mengalami kontraksi tipis sebesar 0,36 persen yoy. Meski demikian, premi asuransi jiwa masih mampu mencatat pertumbuhan sebesar 3,28 persen yoy.

Pada sektor dana pensiun, Ogi menguraikan total aset yang mencakup program pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, program Tabungan Hari Tua (THT), serta akumulasi iuran pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri tercatat mencapai Rp1.280,57 triliun atau tumbuh 6,65 persen yoy.

Sementara itu, industri penjaminan mencatat nilai aset sebesar Rp446,73 triliun per Maret 2026 atau mengalami kontraksi 3,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan demikian, dalam rangka memperkuat dan mengembangkan industri PPDP, OJK terus menyiapkan sejumlah kebijakan strategis dan inisiatif penguatan sektor.

Pertama, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Rencana Bisnis Perusahaan Asuransi dan Reasuransi sebagai penyesuaian terhadap implementasi PSAK 117 yang berdampak pada penyusunan rencana bisnis perusahaan asuransi dan reasuransi.

Kedua, OJK juga sedang menyusun PADK tentang Laporan Aktuaris Asuransi dan Reasuransi sebagai penyesuaian terhadap PSAK 117. Regulasi ini akan memperbarui ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 29 Tahun 2017 tentang Laporan Aktuaris Tahunan.

Ketiga, sebagai tindak lanjut Kajian Digitalisasi Perasuransian Tahun 2025, OJK telah menyelenggarakan Workshop Digitalisasi Perasuransian pada 25 Mei 2026 di Jakarta guna mempercepat transformasi digital sektor asuransi.

Keempat, OJK mendukung pengembangan Energy Saving Insurance (ESI) melalui peluncuran prototipe produk ESI dalam kegiatan Energy Efficiency Investment and Business Forum 2026. Inisiatif tersebut ditujukan untuk memitigasi risiko proyek efisiensi energi sekaligus meningkatkan kelayakan pembiayaan (bankability) proyek transisi energi.

Kelima, OJK mendorong inovasi industri perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD), polis asuransi, dan polis reasuransi guna memperkuat integritas industri serta meningkatkan perlindungan konsumen.

“OJK akan terus mendorong penguatan tata kelola, inovasi, dan digitalisasi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun agar tetap sehat, berdaya saing, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ujar Ogi.

Paparan tersebut menjadi bagian dari pemantauan berkala OJK terhadap perkembangan sektor jasa keuangan nasional sekaligus langkah menjaga stabilitas dan ketahanan industri keuangan non-bank di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik. (MT-04)