AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Erawan Asikin, menegaskan aktivitas yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Eri bukanlah kegiatan docking ilegal, namun floating repair (perbaikan kapal di atas air) yang sah dan memiliki dasar hukum kuat.
“PPP Eri saat ini telah berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan DKP Provinsi Maluku. Pengelolaannya pun sudah reguler berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 9 Tahun 2025,” ungkap Erawan Asikin dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Minggu (21/6/2026).
Ia menjelaskan segala aktivitas kepelabuhanan, termasuk pelayanan jasa perbaikan kapal rusak (floating repair) dan perawatan sebelum naik dock, telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Seluruh kegiatan floating repair yang dilakukan di PPP Eri dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku dan hasilnya disetorkan kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Dikatakan, aktivitas ini sama sekali tidak merugikan daerah, melainkan justru memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan daerah dan membantu operasional para nelayan serta pelaku usaha perikanan.
Ia juga meluruskan kesalahpahaman mengenai istilah docking yang beredar di masyarakat. Erawan mengatakan kegiatan docking pada umumnya adalah menaikkan kapal ke darat menggunakan slipway untuk perbaikan.
“Aktivitas di PPP Eri murni merupakan floating repair, di mana kapal diperbaiki dalam posisi tetap mengapung di atas air,” katanya.
Praktik floating repair ini, jelas Erawan, merupakan hal yang lazim dan jamak dilakukan di berbagai pelabuhan perikanan lain di Indonesia, salah satunya di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, dengan tetap mematuhi standar keamanan, keselamatan, dan perizinan yang ketat.
Erawan meminta agar semua pihak melihat persoalan ini secara utuh berdasarkan regulasi yang ada.
“Informasi yang menyebutkan adanya praktik docking ilegal di PPP Eri tidak benar dan perlu diluruskan karena seluruh kegiatan di sana berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tadasnya. (MT-06)

Tinggalkan Balasan