AMBON, MalukuTerkini.com – Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan kinerja impresif di tengah tantangan ekonomi global. Sepanjang 2025, total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp3.131,02 triliun, tumbuh 8,56 persen (year on year/yoy) sekaligus menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah.

Capaian tersebut dipaparkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 yang resmi diterbitkan, Kamis (6/8/2026).

 Laporan ini mengusung tema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional” sebagai gambaran arah pengembangan sektor keuangan syariah yang adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri keuangan syariah nasional terus bergerak ke arah yang lebih baik seiring implementasi berbagai kebijakan yang dilakukan bersama para pemangku kepentingan.

“Industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global,” kata Friderica.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, pertumbuhan industri keuangan syariah ditopang oleh fundamental ekonomi Indonesia yang tetap kuat. Pada 2025, ekonomi nasional tumbuh sebesar 5,11 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 5,03 persen. Kondisi ini menjadi fondasi bagi penguatan sektor keuangan syariah.

Secara rinci, aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen. Sementara aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah tercatat Rp1.875,25 triliun, meningkat 8,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, aset perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun mencapai Rp74,27 triliun, sedangkan aset sektor pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya mencapai Rp124,51 triliun.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan OJK akan terus memperkuat pengembangan industri melalui implementasi regulasi, roadmap sektoral, serta kebijakan yang mampu meningkatkan daya saing industri.

Menurutnya, keberadaan KPKS menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih terintegrasi guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (MT-04)