AMBON, MalukuTerkini.com – Menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menemui Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk melaporkan kesiapan pelaksanaan pemberian Remisi Umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Maluku.
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang kerja Gubernur Maluku, Ricky menyampaikan sebanyak 927 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Maluku diusulkan memperoleh Remisi Umum HUT ke-81 RI.
Dari jumlah tersebut, delapan orang akan langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2026 melalui Remisi Umum II (RU II).
Selain membahas pemberian remisi, pertemuan itu juga membicarakan kesiapan pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI yang akan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon.

Ricky Dwi Biantoro menegaskan, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, baik administratif maupun substantif. Hak tersebut diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan positif. Kami berharap momentum HUT RI ke-81 menjadi awal baru bagi mereka untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum,” ungkap Ricky.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi atas kesiapan jajaran Ditjen Pemasyarakatan Maluku dalam menyukseskan pemberian Remisi Umum Tahun 2026. Ia juga memastikan akan hadir sebagai Inspektur Upacara pada penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Ambon.
Menurut Hendrik, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.
“Saya mendukung penuh pelaksanaan pemberian remisi ini. Semoga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Khusus bagi delapan warga binaan yang langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini untuk memulai kehidupan baru dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat,” ungkapnya.
Seluruh proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan bebas dari praktik pungutan liar. (MT-04)
