BULA, MalukuTerkini.com – Website desa sangat penting untuk mewujudkan transparansi informasi publik, mengoptimalkan pelayanan warga, dan mempromosikan potensi lokal secara digital.
Kehadiran platform ini secara langsung memangkas jarak antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah kini semakin menyadari besarnya manfaat website untuk desa.
Hal ini menunjukkan pemerintah mulai serius untuk memfasilitasi desa dalam mengembangkan layanan dan informasi berbasis website.
Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Siti Meutia Manaban mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat melakukan pertemuan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Usulan tersebut langsung direspon cepat dan diterima oleh Kementrian Komdigi
“Persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian komdigi menjadi langkah awal untuk mewujudkan pemerataan akses informasi digital hingga ke wilayah wilayah pelosok di SBT,” jelasnya.
Menurut Mutia, website desa nantinya akan berfungsi sebagai pusat data, sarana layanan publik, sekaligus media transparansi anggaran yang dapat diakses masyarakat secara langsung melalui telepon genggam.
“Website desa ini nantinya jadi jantung informasi pemerintahan. Data desa, program, sampai laporan anggaran bisa diakses transparan oleh masyarakat ” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan dari Kemkomdigi, Diskominfo SBT akan memfokuskan langkah berikutnya pada penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM), pendataan serta pelatihan administrator desa agar website yang dibangun dapat dikelola secara aktif dan berkelanjutan.
“Keberhasilan program digitalisasi desa tidak hanya ditentukan oleh tersedianya platform teknologi, tetapi juga kemampuan aparatur desa dalam mengelola dan memperbarui informasi secara berkala.Fokus kami sekarang adalah menyiapkan SDM dan sistem pendukungnya. Website harus aktif, terus diperbarui dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa,” jelasnya.
Diskominfo SBT, katanya, akan menjalin kerja sama dengan Komdigi dan pemerintah desa guna memastikan setiap desa memiliki pengelola yang memahami teknologi informasi serta mampu mengoperasikan website secara mandiri. (MT-07)

Tinggalkan Balasan