AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menegaskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih suatu pemerintah daerah bukanlah jaminan mutlak bahwa daerah tersebut terbebas dari praktik korupsi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Maluku II BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Made Subianta Adnyana, saat edukasi media bertajuk “BPK Lebih Dekat: Sinergi Mengawal Harta Negara” di lobi Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Jumat (7/8/2026).
Dalam pemaparannya, Made meluruskan kekeliruan persepsi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat mengenai makna opini WTP.
Ia menegaskan status WTP diberikan murni berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Opini WTP bukan berarti tidak ada korupsi. Pemeriksaan kami memang tidak didesain untuk mencari unsur pidana. Namun apabila dalam proses audit ditemukan indikasi penyimpangan atau kecurangan, temuan tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.
Dijelaskan, lembaga auditor negara tersebut memiliki tiga jenis pemeriksaan utama, yaitu Pemeriksaan Laporan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
“Pemeriksaan Laporan Keuangan rutin digelar setiap tahun sesuai amanat undang-undang. Seluruh pemerintah daerah di Provinsi Maluku pada tahun ini berhasil menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu. Kota Ambon, yang pada periode sebelumnya sempat mengalami keterlambatan, kini dinilai mampu memenuhi batas waktu penyampaian sekaligus mencatatkan peningkatan opini,” jelasnya.
Selain audit laporan keuangan, katanya, BPK juga menjalankan pemeriksaan kinerja untuk menilai efektivitas dan efisiensi program pemerintah, serta PDTT yang menyasar proyek spesifik seperti pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan untuk meminimalisasi potensi pemborosan anggaran.
“BPK bekerja atas dasar bukti administratif, dokumen, serta fakta teknis di lapangan. BPK tidak menilai unsur kesengajaan atau mens rea, karena kewenangan penilaian ranah pidana sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum,” katanya.
Menurutnya, BPK sejatinya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan investigatif, termasuk Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Kendati demikian, Made mengaku hasil audit tersebut hanya berfungsi sebagai dasar tindak lanjut bagi instansi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat BPK bukanlah lembaga penegak hukum.
“BPK hanya menghitung besaran kerugian negara dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada aparat penegak hukum. Adapun proses penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan kerugian negara merupakan kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK,” ungkapnya. (MT-04)
