AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menggelar edukasi bertajuk “BPK Lebih Dekat: Sinergi Mengawal Harta Negara” yang dipusatkan di lobi Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi insan pers untuk memahami tugas, kewenangan, hingga mekanisme pemeriksaan keuangan negara agar informasi yang disampaikan kepada publik semakin akurat.

Kepala Bidang Pemeriksaan Maluku II, BPK  Perwakilan Provinsi Maluku, Made Subianta Adnyana, menegaskan media memiliki peran strategis sebagai jembatan antara BPK dan masyarakat dalam menerjemahkan bahasa teknis audit menjadi informasi yang mudah dipahami.

“Melalui kegiatan ini kami ingin membangun persepsi yang sama tentang tugas dan fungsi BPK, sehingga pemberitaan hasil pemeriksaan maupun kajian BPK dapat dipahami masyarakat secara benar,” tandasnya.

Dalam pemaparannya, Made menjelaskan masih banyak masyarakat yang keliru membedakan antara BPK dan BPKP.

“BPK merupakan lembaga tinggi negara yang kedudukannya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan sejajar dengan Presiden, DPR, MPR, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi. Sebagai auditor eksternal pemerintah, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara independen, sementara BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah Presiden,” ungkapnya.

Ia menjelaskan BPK memiliki tiga jenis pemeriksaan utama, yakni pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

“Pemeriksaan laporan keuangan dilakukan setiap tahun sebagai amanat undang-undang. Made mengungkapkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Maluku tahun ini berhasil menyerahkan laporan keuangan tepat waktu. Bahkan Kota Ambon yang sebelumnya sempat terlambat kini mampu memenuhi batas waktu penyampaian dan mengalami peningkatan opini,”jelasnya.

Sementara itu, pemeriksaan kinerja berfokus pada efektivitas, efisiensi, serta pencapaian hasil suatu program pemerintah. Sedangkan PDTT lebih diarahkan pada pemeriksaan proyek atau kegiatan tertentu, seperti pembangunan jalan, jembatan, maupun belanja pemerintah yang berpotensi menimbulkan pemborosan atau kerugian daerah.

Made juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berarti suatu pemerintah daerah dipastikan bebas dari praktik korupsi.

“Opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Jadi WTP bukan berarti tidak ada korupsi. Pemeriksaan kami memang tidak didesain untuk mencari unsur pidana. Namun apabila dalam proses audit ditemukan indikasi penyimpangan atau kecurangan, temuan tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Made mengatakan, BPK tidak menilai unsur kesengajaan atau mens rea sebagaimana dilakukan aparat penegak hukum. Pemeriksaan BPK lebih menitikberatkan pada bukti administratif, dokumen, serta fakta yang ditemukan selama proses audit.

Selain tiga jenis pemeriksaan tersebut, BPK juga memiliki kewenangan melaksanakan pemeriksaan investigatif, termasuk Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Namun, hasil audit tersebut menjadi dasar bagi Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan proses hukum karena BPK bukan lembaga penegak hukum.

“BPK hanya menghitung besaran kerugian negara dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada aparat penegak hukum. Adapun proses penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan kerugian negara merupakan kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK,” katanya.

Dijelaskan, BPK RI memiliki peran penting di tingkat internasional sebagai Wakil Ketua Pertama International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), organisasi lembaga pemeriksa keuangan sedunia. Posisi tersebut menunjukkan pengakuan dunia terhadap profesionalisme BPK RI dalam bidang pemeriksaan keuangan negara.

Made juga menegaskan komitmen BPK dalam membuka akses informasi publik. Seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada DPR maupun DPRD merupakan dokumen publik yang dapat diakses masyarakat melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPK tidak pernah menutup informasi yang menjadi hak publik. Wartawan juga memiliki hak untuk memperoleh salinan resmi LHP sebagai bahan pemberitaan, termasuk untuk kepentingan liputan investigatif, dengan mengikuti prosedur permohonan dan verifikasi yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Ia menilai sinergi antara BPK, aparat penegak hukum, dan media menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.

“BPK menyediakan data dan fakta hasil pemeriksaan, aparat penegak hukum menindaklanjuti aspek hukumnya, sementara media menjadi katalisator yang menerjemahkan bahasa teknis audit kepada masyarakat. Kolaborasi ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus menjaga harta negara,” jelasnya. (MT-04)