AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Maluku menolak pemasukan seekor ayam hidup yang dibawa menggunakan KM Permata Obi di Pelabuhan Ambon, Rabu (22/7/2026) karena tidak memenuhi persyaratan karantina.

Penolakan ini merupakan langkah tegas Karantina Maluku untuk menjaga wilayah Maluku tetap bebas dari Avian Influenza (AI) atau flu burung serta mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan, kepada malukuterkini.com di Ambon, Kamis (23/7/2026_) menegaskan setiap lalu lintas hewan wajib memenuhi persyaratan karantina, tanpa memandang jumlahnya.

“Satu ekor ayam pun tetap berpotensi menjadi media pembawa penyakit hewan. Karena itu, setiap pemasukan unggas harus memenuhi ketentuan karantina demi melindungi kesehatan hewan, masyarakat, dan peternakan di Maluku,” tandasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen karantina sebelum melalulintaskan hewan antardaerah. Pengawasan di tempat pemasukan akan terus diperketat sebagai bentuk komitmen Karantina dalam memberikan perlindungan maksimal di Pulau Maluku. (MT-01)