AMBON, MalukuTerkini.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menghadirkan inovasi kanal pengaduan pengangkutan sampah berbasis pemindaian kode QR guna mempercepat penanganan kebersihan di wilayahnya.
Terobosan digital ini dirancang untuk mempermudah warga dalam menyampaikan keluhan persampahan secara langsung demi mewujudkan lingkungan kota yang bersih dan sehat.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B Gaspersz, menjelaskan kehadiran sarana tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan pasti dalam tindak lanjutnya.
“Kami menghadirkan sistem pengaduan berbasis kode QR ini agar seluruh masyarakat Kota Ambon dapat melaporkan masalah pengangkutan sampah dengan sangat praktis. Bersama-sama, kita wujudkan Ambon yang bersih dan sehat melalui kolaborasi erat antara masyarakat dan pemerintah,” jeas Gaspersz kepada malukuterkini.com di Ambon, Kamis (8/10/2026).

Menyangkut tata cara penyampaian aduan, Gspersz memaparkan warga cukup menjalankan empat langkah mudah tanpa kerumitan.
“Pertama, masyarakat melakukan pemindaian kode QR menggunakan kamera ponsel pintar atau aplikasi QR Scanner. Kedua, warga mengisi formulir digital yang muncul di layar dengan melengkapi data diri serta rincian jenis pengaduan sampah yang dihadapi. Ketiga, pelapor menekan tombol kirim untuk mentransmisikan data pengaduan ke sistem. Tahap terakhir, laporan tersebut akan segera diproses dan ditindaklanjuti secara langsung oleh tim teknis dari dinas terkait di lokasi,” rincinya.
Gspersz mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas pelayanan ini demi kenyamanan dan kebersihan bersama.
“Setiap aduan yang masuk ke dalam sistem akan dipantau secara berkala agar tim lapangan dapat merespons serta menyelesaikan masalah penumpukan sampah dengan cepat,” ujarnya. (MT-06)

