SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar mulai mengawasi secara ketat program-program strategis pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Hal itu ditandai dengan penanpenandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan antara Kejari dan Dishub Tanimbar, Kamis (7/8/2025).
Penandatanganan ini dilaksanakan sebagai dasar pelaksanaan Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap berbagai program strategis di lingkungan dishub yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Kasi Intel Kejari Tanimbar Garuda Cakti Viratama kepada malukuterkini.com di Saumlaki, Kamis (7/8/2025) menjelaskan ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin timbul dari pelaksanaan kegiatan pembangunan, Penyuluhan hukum yang bersifat teknis maupun tematik kepada para pelaksana kegiatan di internal dishub.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya strategis Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendekatan non-litigasi, serta bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan yang tertib administrasi dan akuntabel. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam proses ini dimaksudkan untuk mengawal setiap proses penggunaan anggaran agar tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pelaksana kegiatan dalam mengambil keputusan yang bernuansa hukum,” jelasnya. (MT-06)

Tinggalkan Balasan