Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Ambon Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy menuntut MKm terdakwa kasus pencabulan anak yag masih berusia 5 tahun dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan dengan agenda tuntutan yang dipmpin oleh hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (11/8/2025).
Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "Pencabulan", sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
" Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Melkion Kamelane alias Om Buce dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan," tandas JPU.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider selama 6 bulan Kurungan, serta membayar baiaya perkara Rp 5000.
Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.
Untuk diketahui, terdakwa ini melancarkan aksinya, Jumat 21 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIT. (MT-04)
Komentar