Pemilik Sabu di Ambon Divonis 6,6 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Mansur Guntur alias Guntur terdakwa pemilik narkotika golongan I jenis sabu dengan dengan pidana selama 6,6 tahun penjara.
Vonis majelis hakim dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Orpha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Rahmat Selang dan Nova Salmon di PN Ambon, Selasa (12/8/2025).
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Mansur Guntur alias guntur dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tandas hakim.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar.
"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah satu milyar rupiah, subsider 3 bulan kurungan," jelas majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menyebutkan barang bukti terdakwa berupa satu lembar kertas resi Alfamidi, satu bungkus rokok Nation Bold warna Hitam, satu unit Handphone merek Iphone Xr warna putih dengan nomor Sim Card 0821 9937 3642, satu plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat total keseluruhan paket 0.2010 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengarkan pembacaan amar putusan, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Hakim kemudian menutup sidang .
Sekedar diketahui terdakwa di amankan dan kemudian ditahan pada sejak Rabu 5 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 Wit, bertempat di Desa Waiheru Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (MT-04)
Komentar