7.390 Kg Produk Hewan Dikembalikan ke Daerah Asal, Ini Penjelasan Barantin

AMBON, MalukuTerkini.com – Sebanyak 7.390 kilogram produk hewan ditolak dan dikembalikan ke daerah asalnya, Kota Jakarta, oleh petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen karantina saat diperiksa secara administrasi oleh petugas. Petugas kemudian melakukan tindakan karantina, berupa Penolakan terhadap sejumlah sosis ayam bakar dan smoke spicy chicken yang tak berdokumen tersebut.
Petugas Karantina Satpel Pelabuhan Lembar kemudian mengawal langsung truk yang mengangkut produk hewan tersebut menuju Pelabuhan Laut Gili Mas, untuk dikembalikan ke daerah asal menggunakan Kapal Mutiara Ferindo I, Rabu (17/9/2025) pukul 12:00 WITA.
Kepala Karantina Nusa Tenggara Barat, Ina Soelistyani, menegaskan setiap tindakan karantina oleh petugas dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Seluruh pengguna jasa dan masyarakat umum wajib lapor karantina, serta patuh dan taat terhadap ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tandasnya. . (MT-01)











Komentar