Kabag TU Kanwil Kemenkum Maluku Ikuti Penyusunan RPD TW IV

AMBON, MalukuTerkini.com - Kabag Tata Usaha dan Umum Kementerian Hukum Maluku, Wilson Muskitta, mengikuti secara virtual pembukaan Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar oleh Biro Keuangan Kementerian Hukum RI, Selasa (30/9/2025), dari ruang kerjanya.
Kegiatan ini juga turut diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Analis Anggaran Muda, serta tim dari Biro Keuangan Kementerian Hukum.
Secara resmi, kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum, Sri Yusfini Yusuf.
Dalam sambutannya, Sri Yusfini Yusuf menekankan pentingnya kegiatan penyusunan RPD ini sebagai langkah memastikan kesesuaian antara rencana penarikan dana dengan pelaksanaan anggaran yang tepat waktu dan tepat sasaran.
Dijelaskan, RPD Triwulan IV perlu memperhatikan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan. Monitoring pencairan dana secara berkala dinilai penting untuk menghindari deviasi anggaran melebihi batas maksimal yang diperbolehkan, yakni 5 persen.
Selain itu, evaluasi sisa anggaran dan mitigasi risiko diminta untuk segera dilakukan. Dana yang masih tersisa perlu segera dialokasikan pada kegiatan prioritas agar realisasi anggaran optimal menjelang penutupan tahun anggaran.
Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya memperhatikan batas waktu revisi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan apresiasinya atas keikutsertaan jajaran Kemenkum Maluku dalam kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi serta mendorong pelaksanaan anggaran yang lebih akurat dan akuntabel.
“Dengan keterlibatan aktif dalam penyusunan RPD ini, saya berharap Kementerian Hukum Maluku dapat lebih siap dalam menghadapi akhir tahun anggaran, sekaligus menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar