AMBON, MalukuTerkini.com –  Kantor Wilayah (Kanwil) Kementwrian Hukum (Kemenkum) Provinsi Maluku mencatat ada 23 orang/kelompok masyarakat yang telah menerima manfaat langsung layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi Maluku, Saiful Sahri didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).

Saiful menjelaskan, 23 orang/kelompok ini sudah mengikuti pelatihan paralel tahap I.

“Sejak terlaksananya Pelatihan Paralegal Tahap I, tercatat 23 orang/kelompok masyarakat telah menerima manfaat langsung layanan bantuan hukum,” jelasnya.

Layanan ini, rincinya, mencakup konsultasi hukum, mediasi sengketa, serta penyelesaian perkara secara non-litigasi sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum tanpa harus menempuh proses pengadilan yang panjang dan mahal. (MT-04)