AMBON, MalukuTerkini.com – Mejalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun kepada Frengklyn Jimilson Sohilait terdakwa kasus pembunuhan di Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Vonis majelis hakim dibacakan dalam sidang di PN Ambon, Rabu (3/12/2025) yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota.
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat terdakwa Frengklyn Jimilson Sohilait alias Engklin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melamun tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Robby Sohilait.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Frengklyn Jimilson Sohilait Alias Engklin dengan pidana penjara selama 8 yahun,” tandas Hakim Ketua.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah parang panjang dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tunturan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 Tahun.
Sebagimana diketahui, perbuatan terdakwa terjadi Selasa (8/3/2025) sekitar pukul. 17.30.WIT di depan rumah korban di RT.000 RW.000 Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Malteng.

JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim PN Ambon tersebut. (MT-04)


Tinggalkan Balasan