AMBON, MalukuTerkini.com – Pasca dilaporkannya jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar ke Komisi III DPR RI oleh Joice M Pentury istri mantan Bupati Kabupaten Kepulauan TanimbarPetrus Fatlolon, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku siap memberikan klarifikasi ke DPR RI.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (asintel) Kejati Maluku, Diky Oktavia, kepada wartawan di Ambon, Jumat (5/12/2025).

Diky menegaskan pihaknya menghormati setiap masukan dan atensi dari Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan, sehingga Kejati Malulu siap memberikan tanggapan balik dan klarifikasi secara menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami pada prinsipnya akan memberikan tanggapan dan klarifikasi. Apa yang menjadi perhatian Komisi III DPR RI tentu akan kami respons dan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” tandas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara ini.

Kendati demikian, Diky menyayangkan kejadian yang terjadi hingga menjadi perhatian publik dan dibahas oleh Komisi III DPR RI.

“Pada intinya kami sangat menyayangkan situasi ini bisa terjadi. Kejati Maluku tetap berkomitmen menjaga profesionalitas dan melaksanakan proses penegakan hukum secara objektif,” ungkap mantan Kajari Minahasa ini.

Disinggung rencana kehadiran Kajati Maluku, Rudy Irmawan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Diky  mengaku masih tentatif namun jika dipanggil maka Kajati Maluku akan hadir.

“Soal itu kami belum dapat informasi, tetapi bisa dipastikan beliau akan hadir karena ini menyangkut marwah Kejaksaan,” ujar mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara ini. (MT-04)