AMBON, MalukuTerkini.com – Anggota Saniri Negeri pada 4 Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2 Desa mengalami pergantian antar waktu.
Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena memimpin prosesi peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) tersebut di Balai Kota Ambon, Jumat (13/2/2026).
Keempat negeri tersebut yaitu Passo, Halong, Rutong dan Batumerah, sedangkan dua desa yaitu Waiheru dan Nania.
Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena mengaku penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan hingga ke tingkat paling bawah, yakni desa, negeri, dan kelurahan.
Pada tingkat desa dan negeri, penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara bersama oleh dua unsur utama, yaitu Kepala Desa atau Raja (Kepala Pemerintahan Negeri) sebagai unsur eksekutif, serta BPD dan Saniri Negeri sebagai unsur legislatif.
“Kedua unsur ini memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan di tingkat desa dan negeri berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dikatakan, fungsi utama BPD di desa dan Saniri Negeri adalah melakukan pengawasan, memberikan pertimbangan, serta menjalankan fungsi representasi masyarakat, sehingga tercipta mekanisme check and balances dalam pemerintahan di tingkat lokal.
“Hal ini dimaksudkan agar distribusi kewenangan yang diberikan kepada pemerintah desa dan negeri tidak dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan berada dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya. (MT-06)


Tinggalkan Balasan