AMBON, MalukuTerkini.com – Kementerian Hukum mendobrak tradisi lama birokrasi yang tertutup dengan menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) bagi pegawai untuk ikut menentukan calon Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) baru.
Terobosan digital ini diinisiasi langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, sebagai langkah nyata untuk menciptakan sistem penjaringan pemimpin yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif di lingkungan pemerintahan.
Meskipun saat ini uji coba sistem baru tersebut baru dilaksanakan di tiga wilayah percontohan yaitu Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur, tetapi semangat keterbukaan ini disambut positif oleh jajaran pegawai di seluruh Kantor Wilayah termasuk Kementerian Hukum Maluku.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, menjelaskan bahwa kebijakan eksperimen ini sengaja dirancang untuk mengubah pola komunikasi satu arah dalam penunjukan pejabat.
Hal itu disampaikannya dalam acara FIKOM UNPAD CONNECTION bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara”, di Tamarin Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
“Breakthrough untuk membongkar paradigma lama bahwa birokrasi itu sifatnya tertutup. Jadi hanya segelintir orang yang tahu bagaimana proses memilih seorang pejabat,” kata Andry dalam pemaparannya.
Menurut Andry, keterlibatan pegawai menjadi aspek krusial karena mereka merupakan pihak yang akan dipimpin langsung oleh Kakanwil yang terpilih nantinya.
Dalam mekanismenya, para kandidat yang telah lolos seleksi awal akan diunggah ke dalam sistem kepegawaian Kementerian Hukum, yaitu SIMPEG.
Melalui akun masing-masing, pegawai dapat membedah rekam jejak, nilai uji kompetensi, riwayat jabatan, hingga catatan pengawasan atau daftar cela dari Inspektorat Jenderal sebelum memberikan hak suara secara objektif.
Kendati demikian, Andry menegaskan hasil e-voting ini tidak serta-merta menggerus hak prerogatif pimpinan tertinggi.
Keputusan akhir dan kewenangan berada mutlak di tangan Menteri Hukum RI. Hasil suara dari pegawai akan menjadi instrumen data pendukung atau second opinion bagi menteri untuk melihat legitimasi moral sang calon di mata bawahan.
“Tidak ada kewenangan Menteri yang berubah. Jadi artinya kewenangan tetap ada di Pak Menteri,” jelas Andry. Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri bahwa sosok yang dipilih ini secara prosedural sudah tersaring, lalu secara partisipasi secara pegawai juga sudah teruji,” katanya.
Saat ini, Kementerian Hukum pusat terus melakukan evaluasi berkala terhadap dampak jangka panjang dari uji coba ini. Fokus pemantauan terletak pada kualitas kepemimpinan (leadership outcome) dari para pejabat yang lahir dari sistem e-voting, guna memastikan apakah gaya kepemimpinan mereka selaras dengan ekspektasi pegawai di lapangan dan visi besar kementerian. (MT-04)

