AMBON, MalukuTerkini.com – Pengadilan Negeri (PN) Ambon mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Untuk pertama kalinya, hakim menjatuhkan putusan dengan mekanisme pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara tindak pidana ringan.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (3/3/2026) oleh Hakim Yefri Bimusu dalam sidang perkara atas nama terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Namun, majelis memberikan pemaafan kepada terdakwa sehingga yang bersangkutan tidak dijatuhi pidana maupun tindakan hukum lainnya.
Meski demikian, terdakwa tetap dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Hakim dalam pertimbangannya merujuk pada ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Putusan ini menjadi tonggak awal penerapan konsep pemaafan hakim di wilayah hukum PN Ambon sejak diberlakukannya KUHP Nasional, yang memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan substantif dan kemanfaatan hukum dalam menjatuhkan putusan, khususnya pada perkara dengan tingkat kesalahan ringan dan mempertimbangkan kondisi terdakwa. (MT-04)



Tinggalkan Balasan