AMBON, MalukuTerkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis Delfior Genesis Mahulette, terdakwa pemilik narkotika golongan satu jenis ganja, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Vonis majelis hakik tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (9/3/2026).
Putusan majelis hakim ini sama dengan Tuntutan JPU sebelumnya yakni 4 Tahun.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Delvior Genesis Mahulette dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” tandas hakim.
Selain pidana badan, hakim juga memvonis terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 170 hari. ” Agar menbayar denda Rp 800 juta. Jika tidak maka dihukum 170 hari kurungan,” tandas Hakim.
Usai mendengarkan Putusan Hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup oleh Majelish Hakim.
Sbagaimana diketahui, terdakwa Delvior G Mahulette ditangkap hari Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 22.40 WIT di Jalan Jan Paays Nomor 30 Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di Depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket tumbuhan-tumbuhan berupa batang, daun dan biji-bijian kering diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dikemas menggunakan plastik bening. (MT-04)




Tinggalkan Balasan