AMBON, MalukuTerkini.com – Tersangka kasus dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida, Hj Hartini hingga kini belum ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Hartini diketahui diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kota Ambon, sejak Rabu (8/4/2026).
Selanjutnya Kamis (9/4/2026), Hartini kembali menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 15.00 – 20.00 WIT.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama memgaku keputusan penahanan terhadap tersangka tidak serta-merta dilakukan, melainkan harus melalui pertimbangan hukum yang matang.

Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak tersangka menjadi salah satu hal yang turut dipertimbangkan oleh penyidik.
“Permohonan itu disampaikan, awalnya secara lisan, kemudian dilengkapi dengan pernyataan tertulis,” unglap Kombes Piter Yanottama.
Ia menegaskan, dalam menentukan penahanan, penyidik tidak hanya melihat syarat objektif, tetapi juga syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau syarat objektifnya jelas, yakni ancaman hukumannya di atas lima tahun, itu sudah terpenuhi. Tapi ada syarat subjektif yang juga harus dipertimbangkan,” tandasnya/.
Piter merincikan, terdapat tiga pertimbangan subjektif yang menjadi dasar penyidik dalam memutuskan penahanan terhadap tersangka.
“Pertama, apakah tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Kedua, mengulangi perbuatannya. Ketiga, menghilangkan barang bukti. Tiga hal ini yang menjadi dasar pertimbangan,” rincinya.
Ia menambahkan, keputusan akhir terkait penahanan akan diambil setelah penyidik menilai secara menyeluruh kondisi dan perkembangan penyidikan.
“Semua itu harus kami lihat dan pertimbangkan sebelum memutuskan apakah tersangka perlu ditahan atau tidak,” tandasnya.
Sementara itu, menurut Kuasa hukum Hartini, MN Latuconsina mengaku telah mengajukan permohonan kepada tim penyidik.
“Klien kami bukan tidak ditahan, namun proses penahanan masih dalam tahap pertimbangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” ungkapnya.
Menurutnya, secara hukum acara pidana di Indonesia, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memang berpotensi untuk dilakukan penangkapan dan penahanan. Namun, keputusan tersebut tetap mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kami ingin tegaskan kepada rekan-rekan media, klien kami bukan tidak ditahan. Namun, kami telah mengajukan permohonan kepada Kapolda dan Dirkrimsus, dan hal itu dipertimbangkan oleh penyidik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah pertimbangan kepada penyidik, khususnya kepada Kasubdit dan jajaran yang menangani perkara tersebut, agar kondisi kliennya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, jelasnya proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan secara profesional dan kooperatif.
“Klien kami sangat kooperatif selama proses pemeriksaan. Kami juga melihat tidak ada tindakan diskriminatif maupun intimidatif dari penyidik. Untuk itu kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku,” jelasnya. (MT-04)




Tinggalkan Balasan