AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), di Ambon, Selasa (30/6/2026).

Bimtek yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh para PIMPASA dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual sebagai upaya meningkatkan kapasitas petugas dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat melalui program Desa Binaan.

Bimbingan teknis secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, yang sekaligus menjadi narasumber utama. Berbekal pengalaman panjang di bidang intelijen keimigrasian, khususnya saat bertugas di Direktorat Intelijen Direktorat Jenderal Imigrasi, Gindo membagikan pengetahuan dan pengalaman mengenai strategi identifikasi kerawanan keimigrasian, teknik pengumpulan informasi, serta pentingnya membangun jejaring dengan masyarakat sebagai bagian dari sistem deteksi dini.

Dalam arahannya, Gindo menegaskan bahwa PIMPASA memiliki posisi strategis sebagai perpanjangan tangan Imigrasi di tengah masyarakat. Melalui pendekatan yang humanis dan kolaboratif, PIMPASA diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian sekaligus menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini.

“PIMPASA bukan hanya hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga harus mampu menjadi early warning system. Kepekaan dalam membaca situasi, mengenali potensi kerawanan, serta membangun koordinasi dengan pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan modal utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di bidang keimigrasian,” tandas Gindo.

Sebagai bagian dari penguatan kapasitas lintas sektor, Bimtek PIMPASA turut menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku yang diwakili oleh Kevin Takaria sebagai Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan analisis mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), mulai dari karakteristik, pola perekrutan, modus operandi yang kerap digunakan pelaku, hingga indikator yang dapat dikenali sebagai bentuk kewaspadaan dini.

Materi tersebut memberikan pemahaman kepada para PIMPASA mengenai pentingnya mengenali berbagai indikasi yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM, sehingga langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan lebih awal melalui edukasi kepada masyarakat serta koordinasi dengan instansi terkait.

Selain menerima materi dari para narasumber, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi pelaksanaan program Desa Binaan yang telah dijalankan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT). Perwakilan PIMPASA dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual memaparkan perkembangan desa binaan yang telah dibentuk, berbagai program pembinaan yang telah dilaksanakan, serta hasil-hasil yang telah dicapai dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap isu keimigrasian.

Dalam sesi diskusi, para peserta turut menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan di desa binaan. Tantangan seperti kondisi geografis Maluku yang didominasi wilayah kepulauan, keterbatasan akses transportasi dan komunikasi, serta perlunya penguatan sinergi dengan pemerintah desa dan para pemangku kepentingan menjadi perhatian bersama dalam merumuskan langkah-langkah perbaikan ke depan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Gindo Ginting menegaskan bahwa pemaparan dari masing-masing PIMPASA menjadi bahan evaluasi bagi Kantor Wilayah dalam menyusun strategi penguatan program Desa Binaan. Menurutnya, keberhasilan PIMPASA tidak hanya diukur dari jumlah desa binaan yang telah terbentuk, tetapi juga dari kemampuan petugas membangun jejaring informasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menghadirkan Desa Binaan sebagai pusat edukasi sekaligus early warning system dalam mendeteksi potensi kerawanan keimigrasian, termasuk indikasi TPPO dan TPPM.

Melalui Bimbingan Teknis PIMPASA ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat. Sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan sistem deteksi dini yang semakin efektif dalam mencegah berbagai pelanggaran keimigrasian, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman TPPO dan TPPM.

Sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat,” keberadaan PIMPASA dan Desa Binaan diharapkan menjadi ujung tombak kehadiran negara di tengah masyarakat, tidak hanya dalam memberikan edukasi keimigrasian, tetapi juga membangun budaya kewaspadaan, kolaborasi, dan kepedulian bersama dalam menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku. (MT-04)