AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Melonguane Karantina Sulawesi Utara memperketat pemeriksaan terhadap komoditas lobster dan udang kipas asal Kepulauan Talaud sebelum diizinkan berlayar menuju Manado.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Karantina Sulawesi Utara dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati laut sekaligus memastikan perdagangan hasil perikanan berjalan tertib dan legal.

Dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026), pihak karantina menegaskan bahwa seluruh muatan komoditas hasil laut wajib melewati “pintu filter” pemeriksaan ketat sebelum kapal diberangkatkan.

Dalam proses pemeriksaan di lapangan, petugas memastikan tidak ada lobster dalam kondisi bertelur yang ikut terangkut. Pengiriman lobster bertelur dilarang keras demi menjaga keberlanjutan populasi di alam liar. Apabila petugas menemukan lobster yang sedang bertelur, komoditas tersebut akan langsung dipisahkan agar ekosistem laut tetap terjaga.

Selain perlindungan terhadap keberlanjutan populasi, petugas karantina juga memeriksa kesesuaian standar ukuran dan berat minimal yang diizinkan untuk didistribusikan. Komoditas lobster maupun udang kipas yang belum memenuhi batas kriteria fisik resmi tidak diperkenankan untuk dikirim.

Aspek kesesuaian data dan kondisi fisik barang turut menjadi fokus utama petugas di pelabuhan. Jumlah serta jenis barang yang ada di lapangan dicocokkan secara teliti dengan dokumen resmi guna mencegah adanya komoditas ilegal atau spesies terlarang yang disusupkan dalam pengiriman.

Melalui pengawasan ketat sejak pintu awal pengiriman ini, Karantina Sulawesi Utara berkomitmen menjaga agar lalu lintas perdagangan hasil laut tetap sah secara hukum tanpa mengorbankan kelestarian sumber daya alam Indonesia. (MT-01)