AMBON, MalukuTerkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Adi Pranyoto alias Adi, terdakwa kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,18 gram.
Vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oprha Marthina didampingi dua hakim anggota, Selasa (28/7/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Adi Pranyoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara selama sembilan tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Dalam putusannya, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, di antaranya lima paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang dan besar, tiga paket sabu dalam kemasan serupa, tiga paket sabu yang dibungkus lakban dengan total berat 6,18 gram, satu buah bong atau alat hisap sabu, serta satu dompet berwarna krem.
Sementara itu, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, satu unit telepon genggam OPPO A3X warna biru muda, dan satu unit telepon genggam VIVO Y19 warna silver beserta kartu SIM dirampas untuk negara.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Mesak R. Batmomolin, maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sidang kemudian ditutup.
Adi Pranyoto sebelumnya ditangkap aparat kepolisian pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIT di kawasan Lorong PLN, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. (MT-04)
