AMBON, MalukuTerkini.com – Penanganan kasus dugaan pembunuhan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki tahapan baru.

Penyidik Polres Malra menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelimpahan tahap II terhadap tersangka Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (4/8/2026). Proses tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian guna menjamin keamanan selama penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Sudarmono Tuhulele, membenarkan kedua tersangka telah resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tahap II tadi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ambon,” kata Sudarmono kepada malukuterkini.com, Selasa (4/8/2026).

Setelah proses pelimpahan selesai, kedua tersangka kembali ditahan oleh pihak kejaksaan sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk disidangkan. “Tersangka kembali ditahan,” ujarnya.

Dengan rampungnya tahap II, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke PN Ambon.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, juga membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II perkara Nus Kei. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ambon,” ungkapnya..

Kasus ini bermula dari peristiwa penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026).

Korban diserang menggunakan senjata tajam di area pintu kedatangan bandara sesaat setelah tiba di Langgur. Nus Kei diketahui datang ke Maluku Tenggara untuk menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara yang dijadwalkan berlangsung pada 22 April 2026. (MT-04)