SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar menjemput seorang perempuan bernama Anisa Luturmas dari Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos).
Terduga pelaku tersebut diterbangkan menuju Ambon pada Minggu (23/8/2026) pagi, sebelum nantinya dibawa ke Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhemus Minanlarat kepada malukuterkini.com, Minggu (23/8/2026) mengaku kasua tersebut bermula dari aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan di medsos. Postingan-postingan ia lakukan melalui akun Facebook pribadinya, Anisa L.
Kendati demikian, ia belum memberikan keterangan terperinci mengenai kronologi penjemputan, status hukum Anisa, maupun pasal yang secara resmi disangkakan kepadanya.
“Polisi akan tetap mengedepankan regulasi yang berlaku selama mengusut perkara ini. Penegakan hukum memang penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian, asas praduga tak bersalah, dan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia,” jelasnya. (MT-06)


