SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menyeret Anisa Luturmas memasuki babak baru.
Terduga pelaku yang diciduk personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar di Makassar tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku usai diterbangkan ke Ambon pada Minggu (23/8/2026) pagi.
Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhemus Minanlarat mengaku setibanya di Ambon, Anisa langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
“Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, terduga pelaku kemudian diamankan dan ditahan di Rutan Polda Maluku selama 20 hari kedepan,” ungkap Wakapolres kepada malukuterkini.com, Minggu (23/8/2026).
Dikatakan, Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar memutuskan untuk tidak langsung memboyong tersangka ke Saumlaki, lantaran tim penyidik masih harus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah alat bukti digital pendukung.
“Salah satu alat bukti vital yang masih diproses adalah telepon genggam milik Anisa. Pemeriksaan barang bukti tersebut dipusatkan di Polda Maluku karena keterbatasan fasilitas teknis yang ada di Polres Kepulauan Tanimbar, sehingga proses penahanan awal diarahkan di Ambon,” katanya.
Ia menjelaskan, langkah penahanan selama 20 hari ini merupakan bagian dari proses hukum guna merampungkan berkas pemeriksaan.
“Penyidik saat ini terus melakukan berbagai langkah untuk mendalami seluruh keterangan saksi serta mengumpulkan bukti tambahan agar penanganan kasus ujaran kebencian ini berjalan secara tuntas dan transparan,” jelasnya. (MT-06)


