SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Kepatuhan notaris dan legalitas usaha menjadi dua fokus pelayanan hukum yang dibawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (31/8/2026).
Langkah ini diarahkan untuk menjaga integritas layanan kenotariatan sekaligus membuka akses legalitas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah.
Melalui audit on site, jajaran Kemenkum Maluku bersama unsur Majelis Pengawas Notaris melakukan pemeriksaan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada sejumlah notaris di Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah layanan kenotariatan dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menegaskan pentingnya penerapan PMPJ secara konsisten. Identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap pengguna jasa merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian yang harus melekat dalam pelaksanaan tugas notaris.
Selain aspek kepatuhan profesi, Kemenkum Maluku juga memberi perhatian pada kebutuhan pelaku UMK terhadap legalitas usaha. Koordinasi dilakukan bersama Dinas Koperasi, UKM dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk meningkatkan pendaftaran Perseroan Perorangan.
Legalitas usaha menjadi salah satu fondasi penting bagi pelaku UMK untuk menata kegiatan usahanya secara lebih profesional. Dengan status badan hukum, pelaku usaha memiliki pijakan hukum yang lebih jelas untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing.
Koordinasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui pendampingan pendaftaran badan usaha dan produknya pada Kanwil Kemenkum Maluku di Ambon. Langkah ini diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan hukum kepada pelaku usaha di Kepulauan Tanimbar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri menempatkan pelayanan hukum sebagai instrumen yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kepatuhan notaris menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan hukum, sementara legalitas usaha memberi ruang bagi pelaku UMK untuk tumbuh dengan dasar hukum yang lebih kuat.
Dua agenda tersebut memperlihatkan arah pelayanan Kemenkum Maluku yang tidak hanya berfokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada manfaat nyata bagi masyarakat. Di Kepulauan Tanimbar, layanan hukum hadir untuk menjaga integritas profesi sekaligus membantu pelaku UMK membangun usaha yang lebih tertata, legal, dan berdaya saing.
Dengan legalitas yang semakin mudah dijangkau dan kepatuhan profesi yang terus dijaga, Kemenkum Maluku mendorong terciptanya ekosistem hukum yang mampu mendukung masyarakat dan aktivitas ekonomi daerah. (MT-04)
