AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku berhasil membekuk seorang pria warga negara asing asal Thailand berinisial A (54) yang telah hidup berpindah-pindah tanpa dokumen keimigrasian yang sah selama sepuluh tahun di wilayah Maluku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, kepad wartawan di Ambon, Senin (7/9/2026) menjelaskan penangkapan terhadap pria paruh baya tersebut dilakukan di Desa Waifusi, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Jumat (28/8/2026).
“Operasi penindakan hukum tersebut berawal dari kecurigaan dan laporan masyarakat setempat mengenai keberadaan seorang warga asing yang menetap di Namrole tanpa kejelasan asal-usul maupun sanak keluarga. Laporan warga tersebut kemudian diteruskan kepada salah seorang petugas imigrasi yang kebetulan merupakan putra daerah Kabupaten Bursel,” jelasnya.
Gindo mengaku jajarannya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga dengan menggelar rapat persiapan teknis guna mematangkan pengawasan keimigrasian di wilayah sasaran.
“Pihak Bidang Penegakan Hukum Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku menyebar informan serta menjalin koordinasi intensif bersama Satuan Intelkam Polres Buru Selatan. Sekitar pukul 15.00 WIT, tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran dan berhasil mengamankan pelaku secara persuasif,’ ungkapnya.
Ia mengatakan pada saat penangkapan dilakukan, petugas yang dilengkapi surat tugas resmi langsung meminta pelaku untuk memperlihatkan dokumen identitas dirinya.
“Namun, hingga dievakuasi ke Ambon, tersangka tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen perjalanan atau identitas resmi yang dimilikinya,” katanya.
Usai diamankan di lokasi, menurutnya, tersangka A langsung dievakuasi pada hari itu juga menuju Kota Ambon.
“Rombongan membawa pelaku melintasi jalur laut menggunakan kapal cepat Cantik 7A dari Pelabuhan Namlea dan tiba di Ambon pada Sabtu (29/8/2026), sekitar pukul 06.00 WIT. Setibanya di Ambon, warga negara asing tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam serta tindakan hukum lainnya sesuai peraturan keimigrasian,” unglap Gindo.
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertulis, jelasnya, WNA yang diketahui tidak lancar berbahasa Indonesia tersebut akhirnya mengakui secara terbuka dirinya merupakan warga negara Thailand.
“Yang bersangkutan mengaku seluruh dokumen kewarganegaraan serta dokumen perjalanannya sudah tidak dimiliki lagi sejak tahun 2015. Keberadaan pelaku yang tidak memiliki identitas jelas selama bertahun-tahun di Namrole diakui sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar karena berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat hingga ancaman keamanan negara,” jelasnya.
Selain memeriksa pelaku secara intensif, pihak Imigrasi Maluku kini tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut melindungi dan menyembunyikan pelaku selama berada di wilayah Maluku.
Gindo menegaskan penyelidikan tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku saja, melainkan menyasar siapa pun yang memfasilitasi pelariannya. (MT-04)
