SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) pada Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian.
“Hasil audit kerugian negara dugaan korupsi penyalahgunaan DD/ADD Desa Sangliat Krawain tahun 2018-2020 telah diterima jaksa, sehingga penyidik Kejari Tanimbar bakal meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, tandas Plt. Kasi Intel Kejari Tanimbar Rahmatullah Aryadi kepada malukuterkini.com, di Saumlaki, Kamis (17/9/2026).
Aryadi menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara tersebut telah diserahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Kejari Tanimbar.
“Hasilnya audit sudah kita terima, nanti kita expose dulu, dan kemudian ditentukan langkah hukum selanjutya,” jelasnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Sangliat Krawain telah bergulir cukup lama. Perkara tersebut telah dilaporkan sejak 2021. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung pada 2023, kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan pada 2024. (MT-06)
