AMBON, MalukuTerkini.com – Sebanyak 49 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalami keracunan makanan saat mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku.

Insiden yang terjadi 15 – 16 September 2026 ini membuat dua CPNS diataranya bahkan sempat menjalani perawatan di RSUP Johannes Leimena.

Hal memicu langkah tegas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon yang langsung mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional penyedia jasa boga/katering makanan di fasilitas tersebut.

Keputusan tersebut diambil setelah Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon bersama Dinkes Provinsi Maluku melakukan investigasi lapangan terkait kasus keracunan makanan yang dialami para peserta Latsar.



Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi kejadian, petugas Dinkes menemukan sarana sanitasi kantin serta dapur yang digunakan untuk mengolah dan menyajikan makanan belum memenuhi syarat kesehatan.

Sesuai salinan Surat Rekomendasi Penghentian Katering bernomor 400.7.13.4/280/Dinkes yang ditandatangani Sekretaris Dinkes Kota Ambon, Jakobis Leiwier, S.Sos., S.KM., M.KM., atas nama Kepala Dinkes Kota Ambon tertanggal 17 September 2026, yang salinannya diperoleh malukuterkini.com, Jumat (18/9/2026) disebutkan pihak katering diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas pengolahan makanan hingga ada perbaikan menyeluruh..

“Untuk itu direkomendasikan agar dilakukan penutupan dapur dan penghentian produksi makanan sampai selesai melakukan perbaikan sarana sanitasi dan personal hygiene penjamah pangan,” tandas Lewier dalam salinan surat resmi Dinkes Kota Ambon tersebut

Langkah penghentian layanan katering ini resmi diberlakukan terhitung mulai tanggal 17 September 2026.

Dalam surat tersebut, Lewier juga menjelaskan sesuai hasil investigasi kasus tersebut ternyata terungkap penyedia jasa boga/katering makanan pada kasus keracunan pertama tanggal 27 Agustus 2026 dan kasus kedua tanggal 15-16 September 2026 merupakan pihak ketiga yang sama.  Kasus pertama merupakan para peserta Latsar dari Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru dan Kota Tual, sedangkan kasus kedua merupakan para peserta Latsar Kota Ambon.

“Penyedia jasa boga/katering makanan tersebut hingga kini juga tercatat belum memenuhi standar Laik Hygiene Sanitasi Pangan (HSP),” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Latsar tersebut diikuti 240 CPNS di jajaran Pemkot Ambon. (MT-04)