AMBON, MalukuTerkini.com – Sebanyak 49 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalami keracunan makanan saat mengikuti Pelatihan Dasar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku, yang berbuntut pada dikeluarkannya rekomendasi penghentian operasional layanan penyedia katering di fasilitas tersebut oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon.

Insiden yang menimpa para peserta Latsar tersebut berlangsung pada 15 – 16 September 2026. Akibat dari peristiwa ini, dua CPNS di antaranya bahkan sempat dirujuk dan menjalani perawatan medis di RSUP Johannes Leimena.

Langkah tegas penghentian operasional katering ini diambil usai Tim Gerak Cepat (TGC) Dinkes Kota Ambon berkolaborasi dengan Dinkes Provinsi Maluku menggelar investigasi lapangan.

Personel TGC menemukan sarana sanitasi kantin serta dapur pengolahan dan penyajian makanan di lokasi tersebut belum memenuhi standar syarat kesehatan yang ditetapkan.



Keputusan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Rekomendasi Penghentian Katering bernomor 400.7.13.4/280/Dinkes tertanggal 17 September 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Dinkes Kota Ambon, Jakobis Lewier, atas nama Kepala Dinkes Kota Ambon.

Pihak katering diwajibkan membekukan seluruh kegiatan pengolahan pangan hingga pembenahan sarana selesai dilakukan.

“Untuk itu direkomendasikan agar dilakukan penutupan dapur dan penghentian produksi makanan sampai selesai melakukan perbaikan sarana sanitasi dan personal hygiene penjamah pangan,” tegas Jakobis Leiwier dalam salinan surat resmi Dinkes Kota Ambon.

Kebijakan penghentian layanan katering tersebut resmi berlaku terhitung sejak 17 September 2026. Lebih lanjut, Leiwier membeberkan bahwa penyedia jasa boga yang bertanggung jawab dalam insiden ini merupakan pihak ketiga yang sama dengan kasus keracunan makanan terdahulu pada 27 Agustus 2026. Pada peristiwa pertama tersebut, korban keracunan merupakan peserta Latsar yang berasal dari Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru, dan Kota Tual.

Pihak Dinas Kesehatan Kota Ambon juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyedia jasa katering tersebut belum memenuhi standar Laik Hygiene Sanitasi Pangan.

Adapun program Latsar di BPSDM Provinsi Maluku yang sementara berlangsung saat ini diikuti oleh 240 CPNS di lingkungan Pemkot Ambon. (MT-04)