AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut Novita Wattimena alias Novi dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Donald Retob dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (5/10/2026) dalam sidang yang  dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota.

JPU dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I untuk digunakan bagi diri sendiri.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Novita Wattimena alias Novi dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tandas  JPU.

JPU juga  mengajukan sejumlah barang bukti, yakni satu buah bong yang dirakit menggunakan botol air mineral ukuran kecil serta dua plastik kecil berisi potongan benda bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Total barang bukti yang disebut dalam persidangan memiliki berat 0,74 gram. JPU meminta seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk kemudian dimusnahkan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menutup persidangan. Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (MT-04)