AMBON, MalukuTerkini.com – Kualitas udara ambien di Kota Ambon tercatat berada dalam status tidak aman akibat lonjakan konsentrasi ozon (O3) yang melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.
Berdasarkan hasil pemantauan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon pada Rabu (7/10/2026) pukul 13.00 WIT, tingkat O3 berada pada angka 175 µg/m³, melampaui batas baku mutu 1 jam yang ditetapkan sebesar 150 µg/m³.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B Gaspersz, menjelaskan dari enam parameter utama yang diukur alat pemantau otomatis tersebut, hanya parameter O3 yang menunjukkan indikator merah atau tidak aman.
Sementara itu, lima parameter kualitas udara lainnya masih terpantau aman dan berada di bawah batas baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VII. Kadar partikulat PM10 terukur sebesar 45 µg/m³ dari batas 24 jam 75 µg/m³, sedangkan PM2,5 berada di level 3 µg/m³ dari ambang batas 55 µg/m³. Senyawa sulfur dioksida (SO2) tercatat 77 µg/m³ dari limit 150 µg/m³, karbon monoksida (CO) di angka 1022,13 µg/m³ dari limit 10.000 µg/m³, dan nitrogen dioksida (NO2) sebesar 124 µg/m³ dari limit baku mutu 1 jam sebesar 200 µg/m³.
“Penilaian status tidak aman ini didasarkan pada hasil pembacaan sesaat alat pemantau SPKUA di lapangan yang mendeteksi lonjakan konsentrasi ozon permukaan. Walaupun penilaian resmi kualitas udara ambien dilakukan secara komprehensif mengikuti rata-rata waktu pengukuran sesuai aturan yang berlaku, temuan sesaat ini patut diwaspadai agar tidak memicu penurunan kualitas udara yang lebih parah,” jelas Gaspersz kepada malukuterkini.com di Ambon, Rabu (7/10/2026).

Ia menegaskan pentingnya komitmen bersama masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan demi menekan polusi udara.
“Kami mengimbau secara tegas kepada seluruh masyarakat untuk menghindari aktivitas pembakaran terbuka, seperti membakar sampah rumah tangga, dedaunan, maupun pembersihan lahan, karena asap pembakaran sangat memicu perburukan kualitas udara serta membahayakan kesehatan,” tandasnya.
Sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kesehatan, DLHP Kota Ambon menginstruksikan warga untuk memakai masker medis atau perlindungan pernapasan saat beraktivitas di luar ruangan, terutama di area yang terpapar debu atau asap.
“Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan saluran pernapasan, untuk membatasi aktivitas fisik berat di area terbuka sampai kondisi udara kembali aman dan stabil,” ungkapnya. (MT-06)

