AMBON, MalukuTerkini.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional sepakat berkolaborasi dengan Universitas Pattimura (Unpatti) dalam mengembangkan pendidikan hukum serta kualitas sumber daya manusia melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Jumat (6/11/2026) malam.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di sela-sela rangkaian pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara organisasi advokat dan perguruan tinggi.

Prosesi penandatanganan dilakukan Ketua Umum DPN PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H didampingi Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional Prof. Dr. Yelson M Nur, S.H., M.H., M.Kn bersama Rektor Unpatti Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd serta Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Prof. Dr. Adonia Ivonne Laturette, S.H., M.H.

Kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, PERADI Profesional diharapkan tidak hanya berperan dalam pengembangan profesi advokat, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap dunia pendidikan hukum, khususnya dalam memperluas wawasan dan meningkatkan kompetensi mahasiswa.

Sinergi antara PERADI Profesional dan Unpatti juga diharapkan mampu mendorong lahirnya berbagai program konkret yang memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pemahaman hukum, serta perluasan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi ini dinilai menjadi peluang untuk memperkuat keterkaitan antara dunia akademik dan praktik profesi hukum. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan secara teoritis, tetapi juga diharapkan dapat memahami dinamika serta kebutuhan dalam praktik hukum.

Kerja sama tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan pendidikan hukum yang lebih berkualitas sekaligus memperkuat kontribusi kedua institusi dalam meningkatkan kesadaran dan pelayanan hukum bagi masyarakat. (MT-04)