AMBON, MalukuTerkini.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap persyaratan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026. Pekerja yang memenuhi ketentuan dan ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan tersebut merupakan subsidi sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Program ini ditujukan untuk menjaga ketahanan ekonomi serta daya beli pekerja/buruh di Indonesia.

Persyaratan penerima BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, serta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan program BSU merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk membantu pekerja mempertahankan kondisi ekonomi mereka.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” kata Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima MalukuTerkini.com, Sabtu (7/11/2026).

Indah menjelaskan, salah satu persyaratan utama penerima BSU 2026 yakni berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, pekerja/buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 dan menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Namun, batas upah tersebut memiliki ketentuan khusus bagi pekerja di daerah yang menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta.

“Untuk pekerja/buruh di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama,” jelasnya.

Indah juga menegaskan, besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima BSU merupakan upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. “Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap,” katanya.

Meski demikian, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan tersebut. Kemnaker menegaskan BSU 2026 tidak diberikan kepada pekerja/buruh yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI aktif, maupun anggota Polri aktif.

Kemnaker juga memberikan prioritas kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU.

“Pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan,” jelas Indah.

Dengan ketentuan tersebut, penyaluran BSU 2026 diharapkan dapat menjangkau pekerja/buruh yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli serta ketahanan ekonomi. (MT-08)