AMBON, MalukuTerkini.com – Polda Maluku mengakhiri Operasi Patuh Salawaku 2026 dengan menindak tiga pengendara sepeda motor melalui tilang dan memberikan 37 teguran lisan pada hari terakhir pelaksanaan operasi, Minggu (8/11/2026).
Selain penegakan hukum, kepolisian juga membagikan helm standar sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas di Kota Ambon.
Operasi yang berlangsung di Jalan Slamet Riyadi, Kota Ambon, pukul 13.00 – 15.00 WIT itu melibatkan personel gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Bidang Humas, dan Bidang Propam Polda Maluku.
Pada hari ke-14 sekaligus hari terakhir operasi, petugas melakukan pengawasan terhadap pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. Personel juga mengatur arus lalu lintas, memberikan teguran kepada pelanggar, serta melakukan penindakan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Tiga pengendara sepeda motor dikenakan tilang karena melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan, tidak menggunakan helm saat berkendara, menggunakan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta berboncengan lebih dari dua orang tanpa menggunakan helm.
Di tengah kegiatan penegakan hukum tersebut, petugas juga menunjukkan pendekatan humanis dengan membagikan helm standar kepada pengendara sepeda motor yang membawa penumpang tanpa menggunakan helm.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, Operasi Patuh Salawaku merupakan bagian dari komitmen Polri dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Operasi Patuh tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi dan upaya membangun kesadaran masyarakat. Kami ingin setiap pengendara memahami bahwa mematuhi aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, melainkan untuk melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata Rositah di Ambon, Minggu (8/11/2026).
Menurutnya, pembagian helm kepada pengendara yang membawa penumpang tanpa pelindung kepala merupakan wujud kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat.
“Helm bukan sekadar kelengkapan berkendara untuk memenuhi ketentuan, tetapi juga menjadi perlindungan penting yang dapat mengurangi risiko cedera serius ketika terjadi kecelakaan,” ungkapnya.
Rositah menegaskan, kesadaran masyarakat dalam menggunakan helm, melengkapi dokumen kendaraan, memiliki SIM, serta mematuhi aturan berkendara harus tumbuh menjadi kebiasaan sehari-hari, bukan hanya ketika ada pengawasan petugas. (MT-04)
